Jember, 16 Juli 2026 – Seorang warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, berinisial RH didampingi MADAS SEDARAH DPC Jember bersama tim kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Melokorejo kepada aparat penegak hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat yang merasa dirugikan, tanpa memungut biaya apa pun.
Ketua MADAS SEDARAH DPC Jember Agus Jagal mengatakan bahwa organisasi hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pendampingan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendampingi masyarakat secara gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap pencari keadilan. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selain memberikan pendampingan saat pelaporan, tim kuasa hukum turut membantu menyiapkan dokumen dan menjelaskan prosedur hukum kepada pelapor agar laporan dapat disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
MADAS SEDARAH DPC Jember berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Agsjgl)



Komentar