PROBOLINGGO – PT Ussy Persada Group (UPG) membantah tuduhan bahwa aktivitas pertambangan batuan komoditas tras di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dilakukan secara ilegal.
Manajemen UPG menyatakan kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga membantah tuduhan beroperasi di luar wilayah atau koordinat yang diizinkan.
“Kami menghormati proses pengawasan dan pemeriksaan instansi terkait. Tuduhan tambang ilegal maupun aktivitas di luar koordinat sebaiknya tidak disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” kata perwakilan manajemen UPG.
Terkait dugaan penambangan di atas aset negara, perusahaan meminta status lahan diverifikasi berdasarkan dokumen dan data resmi dari instansi berwenang.
UPG menyatakan siap menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum.
Perusahaan juga meminta pemberitaan dilakukan secara berimbang dan memberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab. (Red)



Komentar