PAMEKASAN,Senin (10/08/2026)//Patriotmerahputih.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan masih melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tahun 2025. Sejumlah dokumen dari Dinas PUPR telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Nilai pagu proyek yang menjadi objek perkara disebut mencapai Rp2,9 miliar.
“Ada beberapa dokumen tapi saya tidak bisa merinci berapa jumlahnya. Nilai proyeknya itu 2,9M,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026)
Agus menegaskan, Kejari belum dapat memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari instansi terkait.
“Kalau nilai kerugian masih belum keluar hasil auditnya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa fotokopi dokumen atau “CC” dari Dinas PUPR.
Sementara laptop yang sempat disita sudah dikembalikan, namun isinya telah disalin lebih dulu oleh penyidik.
“Yang kita sita berupa CC dari PUPR. Laptop sudah kami kembalikan, tapi bukti-buktinya sudah kita pegang,” jelasnya.
Agus menyebut tahapan penggeledahan untuk sementara sudah selesai dilakukan. Namun penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan ini sementara kayaknya final. Pelimpahan P21 ke pengadilan masih belum, masih panjang. Kita masih mengumpulkan alat bukti lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan 2025 tersebut.(Endang).



Komentar