Pasuruan – Patriot merah-putih.com
Beberapa Lembaga dan media yang tergabung dalam Aliansi Poros tengah Pasuruan Raya menggelar Audensi bersama Bupati H Mochamad Rusdi Sutejo, S .M di Ruangan kantor Bupati
berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Pasuruan, kecamatan Bangil kab Pasuruan,Jawa Timur , Senin 12/10/2026
Pada Audensi tersebut Aliansi Poros tengah Pasuruan Raya bersama Bupati terkait kebijakan penetapan dan perlindungan lahan pertanian khususnya mengenai lahan baku sawah (LBS) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) beserta lahan sawah dilindungi (LSD)
Dalam hal Ini Saiful Barra pimpinan Aliansi Poros tengah Pasuruan Raya menyampaikan ingin mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten
Pasuruan antara lain:
Target 87% LBS yang akan ditetapkan
menjadi LP2B dan kami juga meminta penjelasan mengenal dasar serta mekanisme data serta proses penetapan target tersebut.

Bagaimana juga Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan dan menangani penetapan LP2B biar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,petani maupun pemerintah Desa.
Hal Serupa juga di sampaikan oleh Edy Ambon perwakilan Poros tengah mempertanyakan status dan mekanisme LSD serta mempertanyakan keberadaan LSD yang dalam prosesnya masih harus dimohonkan kepada kementerian ATR/ BPN, termasuk mekanisme pengusulan, verifikasi penetapan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian ATR/BPN dan sinkronisasi LBS, LP2B serta LSD
Kami juga meminta kejelasan mengenai singkronisasi dan kebijakan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindi regulasi dan data yang Pada akhirnya membingungkan masyarakat dan Pemerintah daerah .
Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya juga meminta transparansi dan keterbukaan data pemerintah kabupaten Pasuruan guna membuka informasi data terkait lahan yang Masuk dalam LBS serta rencana penetapan LP2B, serta setatus LSD secara transparan dan Dapat di pertanggung jawabkan .
Menanggapi pertanyaan Aliansi Poros tengah tersebut H Rusdy menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih melakukan tahapan Awal penataan data dan pemetaan lahan land clearing , serta proses ini perlu mencermati kesesuaian di antara peta dan kategori lahan yang sudah di terapkan.
Dalam hal ini Bupati juga menyampaikan bahwa ketentuan terbaru mengenai kebutuhan lahan untuk ketahanan pangan menjadi salah satu yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Didalam pemaparannya iya menyebut angka 87 persen bagian dari ketentuan yang harus di perhatikan dalam penataan tersebut
Dasar data yang di sampaikan di dalam forum audensi, untuk luasan lahan yang sedang menjadi perhatian mencapai sekitar luasan 27.927,35 hektare berkaitan dengan penyiapan penataan wilayah sesuai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Tetapi menurut Bupati persoalan tersebut muncul ketika peta block yang diterima menunjukkan perbedaan pencatatan antara LP2B ,LBS, serta LSD iya juga menjelaskan tedapat bidang yang masyk di kategori LP2B tetapi tidak tercatat sebagai LBS dan sebaliknya, ada bidang yang tidak tercatat sebagai LP2B tetapi masuk dalam kategori LBS selain itu juga terdapat pula bidang yang masuk Kategori LSD.
Perbedaan juga menunjukan adanya pencermatan agar pemerintah daerah memperoleh gambar yang utuh dalam setatus tiap tiap bidang lahan. Dalam penataan data menjadi langkah tahapan penting sebelum pemerintah dapat menentukan langkah langkah lanjutan dengan sesuai ketentuan yang berlaku .
Bupati juga menjelaskan bahwanya peta block LP2B memiliki ketentuan tersendiri terkait lokasi beserta luasannya serta pemaparanya, iya menyebut juga bahwasanya luasan dapat mengalami pengurangan hingga 13 % sesuai ketentuannya , serta lokasinya juga tidak boleh di pindahkan iya juga mencontohkan kecamatan Lumbang serta kecamatan Puspo yang menurut keterangan tidak memiliki LBS.
Di sisi lain juga Bupati Rusdi mengingatkan bahwa Kabupaten Pasuruan juga menghadapi kebutuh(CANDRA)



Komentar