SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi Organisasi
Beranda » Blog » Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya Audiensi dengan Bupati Pasuruan, Soroti Sinkronisasi LP2B, LBS, dan LSD

Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya Audiensi dengan Bupati Pasuruan, Soroti Sinkronisasi LP2B, LBS, dan LSD

Pasuruan – Patriot merah-putih.com
Beberapa Lembaga dan media yang tergabung dalam Aliansi Poros tengah Pasuruan Raya menggelar Audensi bersama  Bupati  H Mochamad Rusdi Sutejo, S .M  di Ruangan kantor Bupati
berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Pasuruan, kecamatan Bangil  kab Pasuruan,Jawa Timur , Senin  12/10/2026

Pada Audensi tersebut Aliansi Poros tengah Pasuruan Raya  bersama  Bupati  terkait kebijakan penetapan dan perlindungan  lahan pertanian khususnya mengenai lahan baku sawah (LBS) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) beserta lahan sawah dilindungi (LSD)

Dalam hal Ini   Saiful Barra pimpinan Aliansi Poros tengah Pasuruan Raya menyampaikan ingin mendapatkan  penjelasan dari Pemerintah Kabupaten 
Pasuruan antara lain:

Target 87% LBS yang akan ditetapkan 
menjadi LP2B dan kami juga meminta penjelasan mengenal dasar serta mekanisme data serta proses penetapan target tersebut.

TERBONGKAR! Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Sumber Dawesari Dihadiri Forkopimcam Grati, MADAS: Ada Apa?!

Bagaimana  juga Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan dan menangani penetapan LP2B biar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,petani maupun pemerintah Desa.

Hal Serupa juga di sampaikan oleh Edy Ambon  perwakilan Poros tengah mempertanyakan status dan mekanisme LSD  serta mempertanyakan keberadaan LSD yang dalam prosesnya masih harus dimohonkan kepada kementerian ATR/ BPN, termasuk mekanisme pengusulan, verifikasi penetapan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian ATR/BPN  dan sinkronisasi LBS, LP2B serta LSD

Kami juga meminta kejelasan mengenai singkronisasi dan kebijakan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindi regulasi dan data yang Pada akhirnya membingungkan masyarakat dan Pemerintah daerah .

Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya juga meminta transparansi dan keterbukaan data pemerintah kabupaten Pasuruan guna  membuka informasi data terkait lahan yang Masuk dalam LBS  serta rencana penetapan LP2B, serta setatus LSD secara transparan dan Dapat di pertanggung jawabkan .
Menanggapi pertanyaan Aliansi Poros tengah tersebut H Rusdy  menjelaskan  bahwa pemerintah daerah masih melakukan tahapan Awal penataan data dan pemetaan lahan  land clearing , serta proses ini perlu mencermati kesesuaian di antara peta dan kategori lahan yang sudah di terapkan.
Dalam hal ini Bupati juga menyampaikan bahwa ketentuan terbaru mengenai kebutuhan lahan untuk ketahanan pangan menjadi salah satu yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Didalam pemaparannya iya menyebut angka 87 persen bagian dari ketentuan yang harus di perhatikan dalam penataan tersebut
Dasar data yang di sampaikan di dalam forum audensi, untuk luasan lahan yang sedang menjadi perhatian mencapai sekitar luasan 27.927,35 hektare berkaitan dengan penyiapan penataan wilayah sesuai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Tetapi menurut Bupati persoalan tersebut muncul ketika peta block yang diterima  menunjukkan perbedaan pencatatan antara LP2B ,LBS, serta LSD iya juga menjelaskan tedapat bidang yang masyk di kategori LP2B  tetapi tidak tercatat sebagai LBS dan sebaliknya, ada bidang yang tidak tercatat sebagai LP2B tetapi masuk dalam kategori LBS selain itu juga terdapat pula bidang yang masuk Kategori LSD.

BONGKAR! Panitia Desa Sumber Dawesari Kebal Hukum? Tolak Surat Sakti Camat Grati – Ketua MADAS Yudhie Hargianto SE SH MH: Kami Kawal Tes Murni, Bukan Titipan Mahar

Perbedaan juga menunjukan adanya pencermatan agar pemerintah daerah memperoleh gambar yang utuh dalam setatus tiap tiap bidang lahan. Dalam penataan data menjadi langkah tahapan penting sebelum pemerintah dapat menentukan langkah langkah lanjutan dengan sesuai ketentuan yang berlaku .

Bupati juga menjelaskan bahwanya peta block LP2B  memiliki ketentuan tersendiri terkait lokasi beserta luasannya serta pemaparanya, iya menyebut juga bahwasanya luasan dapat mengalami pengurangan hingga 13 %  sesuai ketentuannya , serta lokasinya juga tidak boleh di pindahkan iya juga mencontohkan kecamatan Lumbang serta kecamatan Puspo yang menurut keterangan tidak memiliki LBS. 

Di sisi lain juga Bupati Rusdi mengingatkan bahwa Kabupaten Pasuruan juga menghadapi kebutuh(CANDRA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement