SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum pendidikan
Beranda » Blog » TEGAS MELANGGAR! Oknum Kepala Sekolah MTs Nurul Ulum Diduga Rebut 50% Dana PIP Siswa, Paksa Buat Surat Bermaterai Meski Kemenag Sudah Larang Keras

TEGAS MELANGGAR! Oknum Kepala Sekolah MTs Nurul Ulum Diduga Rebut 50% Dana PIP Siswa, Paksa Buat Surat Bermaterai Meski Kemenag Sudah Larang Keras

PROBOLINGGO//Patriotmerahputih.com

PROBOLINGGO – Praktik memalukan dan jelas melanggar aturan terjadi di MTs Nurul Ulum, beralamat di Masjid Al-Barokah, Laweyan No.99A, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Oknum kepala sekolah di lembaga ini diduga berani mengambil keuntungan dari bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak penuh siswa.

Padahal Kementerian Agama (Kemenag) sudah menjelaskan secara gamblang: seluruh dana PIP 100% adalah milik siswa, tidak boleh dipotong, dibagi, atau diminta sebagian oleh siapa pun, termasuk pihak sekolah! Namun oknum ini justru melakukan sebaliknya: memaksa siswa menyerahkan buku tabungan, menuntut setengah bagian uang bantuan 50% bardalih juknis, bahkan memaksa membuat surat pernyataan bermaterai atas biaya siswa sendiri—seolah-olah membenarkan perbuatan yang salah.

Tindakan ini bukan sekadar penyimpangan, melainkan pungutan liar yang terencana dan penyalahgunaan wewenang secara nyata! Sangat menyedihkan, posisi jabatan justru dipakai untuk menekan siswa yang seharusnya dibantu, membebani keluarga yang kurang mampu, dan mencoreng nama baik dunia pendidikan serta lembaga Kemenag.

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Geledah Kamar Hunian

Kami bersama orang tua siswa dan masyarakat tidak akan diam! Segera laporan resmi akan dikirimkan ke Kemenag Kabupaten Probolinggo dengan tuntutan tegas: periksa secara mendalam, buktikan kebenaran dugaan ini, dan jatuhkan sanksi berat sesuai hukum jika terbukti bersalah. Tidak boleh ada perlindungan, tidak boleh ada penundaan—keadilan untuk siswa harus diutamakan, pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Hingga berita ini dimuat, oknum kepala sekolah bersangkutan cuma bilang sesuai juknis dari pusat dan mengirim chat saluran dari pusat. Masyarakat menuntut Kemenag segera bertindak cepat, bersihkan institusi dari oknum yang serakah ini, dan pastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban pemerasan di bawah nama pendidikan.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement