SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pendidikan
Beranda » Blog » Proses Mediasi, Kuasa Hukum Sengketa Aset SMK Nusantara Sebut Media Gagal

Proses Mediasi, Kuasa Hukum Sengketa Aset SMK Nusantara Sebut Media Gagal

PAMEKASAN | 10 Agustus 2026 – Proses mediasi ke-3 untuk perkara sengketa aset dengan nomor 16/Pdt.G/2026 PN Pamekasan yang digelar pada 10 Agustus 2026 resmi dinyatakan gagal, karena tidak menemukan titik temu antara pihak Yayasan selaku penggugat dengan pihak tergugat.
Meski mediator telah memberikan berbagai tawaran perdamaian yang adil dan netral.

Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.

Yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini adalah objek yang disengketakan merupakan aset resmi milik Yayasan yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan SMK. Selama proses hukum berjalan, penyegelan yang terjadi telah menghambat aktivitas belajar mengajar ratusan siswa serta tugas para tenaga pendidik dan staf sekolah.

Kami berharap hati nurani semua pihak dapat didahulukan demi kepentingan generasi penerus. Upaya kami untuk meminta pihak tergugat berbesar hati membuka kembali penyegelan, agar proses pendidikan dapat berjalan belum mendapatkan respon yang memadai. Padahal, siswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang lancar tanpa terganggu sengketa kepemilikan.

Secara hukum, aset yayasan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyatakan bahwa aset yayasan tidak boleh dialihkan atau dikuasai sepihak untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kami telah menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan untuk membuktikan di persidangan bahwa perbuatan yang dilakukan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Geledah Kamar Hunian

Kami menegaskan, seluruh langkah hukum yang kami tempuh semata-mata untuk melindungi hak milik yayasan demi kelangsungan pendidikan di SMK ini. Kami tetap menempuh jalur hukum secara tertib dan taat aturan, serta berharap putusan hakim nanti dapat mewujudkan keadilan bagi yayasan, sekolah, dan seluruh warga sekolah yang terdampak.

Kami juga mengajak seluruh orang tua siswa, alumni, dan masyarakat luas untuk tetap tenang, mengikuti proses hukum yang berlaku, dan bersama-sama menjaga agar kegiatan pendidikan di SMK ini tetap berjalan dengan baik dan lancar.(Endang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement