SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi Pemerintahan Daerah
Beranda » Blog » BONGKAR! Panitia Desa Sumber Dawesari Kebal Hukum? Tolak Surat Sakti Camat Grati – Ketua MADAS Yudhie Hargianto SE SH MH: Kami Kawal Tes Murni, Bukan Titipan Mahar

BONGKAR! Panitia Desa Sumber Dawesari Kebal Hukum? Tolak Surat Sakti Camat Grati – Ketua MADAS Yudhie Hargianto SE SH MH: Kami Kawal Tes Murni, Bukan Titipan Mahar

GRATI – PASURUAN – Skandal penjaringan Perangkat Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, makin panas dan bikin publik geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak? Surat undangan resmi dari Kantor Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan ditolak mentah-mentah oleh Ketua dan Pengurus Panitia Desa Sumber Dawesari!

Padahal surat dinas tersebut adalah perintah resmi dari pejabat pembina dan pengawas pemerintahan desa. Aksi penolakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan institusi Kecamatan dan pembangkangan birokrasi.

KRONOLOGI: AUDIENSI MADAS 20 OKTOBER DI KANTOR CAMAT GRATI

TERBONGKAR! Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Sumber Dawesari Dihadiri Forkopimcam Grati, MADAS: Ada Apa?!

Semua bermula Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 13:58 WIB. Ketua DPC MADAS Sedarah Kabupaten Pasuruan Yudhie Hargianto, SE., SH., MH., bersama Ketua DPAC Grati H. Bari, melakukan audiensi resmi di ruang tamu Kantor Kecamatan Grati.

Audiensi ditemui langsung oleh Camat Grati yang baru, Hari Hijroh Saputro, http://S.STP. Agenda membahas wacana penjaringan perangkat Desa Sumber Dawesari harus kondusif dan bersih.

“Kami dari Ormas MADAS audiensi hari ini di Kantor Kecamatan Grati. Wacana penjaringan perangkat Desa Sumber Dawesari harus kondusif, transparansi dan terbuka tanpa ada sogokan jual beli jabatan. Jangan sampai jabatan perangkat desa diperjualbelikan. Harus murni kemampuan,” tegas Yudhie Hargianto kepada Patriot Merah Putih.

“Saya sebagai Ketua DPAC Grati, asli putra daerah Grati, berharap penjaringan harus bersih. Jangan ada titipan, jangan ada mahar,” tegas H. Bari.

Camat Grati pun berkomitmen:

PROYEK REHABILITASI SALURAN PEMATUSAN JALAN HOS COKROAMINOTO PROBOLINGGO: ANTARA KUALITAS DIREBUTKAN DAN PENDERITAAN WARGA

“Untuk penjaringan Perangkat Desa Dawesari harus sesuai murni hasil ujian, aman dan kondusif. Tidak ada jual beli jabatan. Kami akan kawal dan awasi sesuai prosedur,” ujar Camat Hari Hijroh Saputro.

FAKTA MENCENGANGKAN: SURAT CAMAT DITOLAK PANITIA

Namun komitmen itu dirusak panitia sendiri. Berdasarkan dokumen FIRMA HUKUM CAKRA YUDHA HANKAM Surabaya, Jl. Gajah Mada No.221A Wonokromo Surabaya, Kecamatan Grati sudah menerbitkan surat pemanggilan audiensi resmi untuk klarifikasi dugaan kecurangan.

TAPI DITOLAK LANGSUNG OLEH KETUA DAN PENGURUS PANITIA!

WAWANCARA EKSKLUSIF – KETUA DPC MADAS PASURUAN:

DPC MADAS Lumajang Resmi Tercatat di Bakesbangpol, Gelar Audiensi pada 22 Oktober 2026

“Lebih sayangnya lagi, ketua dan pengurus panitia surat undangan dari Kantor Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan ditolak langsung oleh panitia. Ada apa? Apakah ada delengan? Atau merasa kebal hukum? Ini Camat lho yang undang, pejabat pembina desa! Kalau surat Camat saja ditolak, bagaimana mau transparan? Kami dari DPC MADAS Kabupaten Pasuruan akan mengawal penjaringan perangkat desa ini. Harus murni dari hasil tes, bukan titipan! Bukan karena mahar!” tegas Yudhie Hargianto, SE., SH., MH., Ketua DPC MADAS Sedarah Kabupaten Pasuruan.

WAWANCARA EKSKLUSIF – KETUA DPAC MADAS GRATI:

“Saya minta agar pengujinya didatangkan dari Surabaya atau dari Malang. Jadi hasil tes murni. Jangan penguji dari orang dalam Grati atau Pasuruan saja yang gampang diatur. Kalau penguji dari Surabaya atau Malang, dari kampus yang kredibel, hasilnya pasti murni,” ujar H. Bari, Ketua DPAC MADAS Grati.

DIJERAT PASAL BERLAPIS – KAJIAN HUKUM PATRIOT MERAH PUTIH:

1. KUHP Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, diancam pidana 4 bulan 2 minggu. Menolak surat resmi Camat Grati adalah menolak perintah pejabat pengawas yang sah.

2. UU Desa No.6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib akuntabel, transparan, bebas KKN.

3. Permendagri No.67 Tahun 2017 Pasal 7: Wajib Rekomendasi Tertulis Camat Grati. Tanpa rekomendasi, pelantikan Perangkat Desa Sumber Dawesari BATAL DEMI HUKUM..(Tim pas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement