Probolinggo – Pelaksanaan proyek pemeliharaan Jembatan Kunci yang berada di Jalan Raya Mada Karipura, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut diduga tidak dijalankan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan pelaksanaan proyek ini. Dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan banyak hal yang patut dipertanyakan. Transparansi tidak ada, pengawasan tidak terlihat, dan kualitas pekerjaan diduga jauh dari standar yang semestinya,” tegas Sudarsono.
Berdasarkan hasil temuan tim pemantau LIRA, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan di lokasi pekerjaan, antara lain tidak adanya papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan publik, tidak jelasnya identitas pelaksana maupun kontraktor, serta tidak terlihatnya konsultan pengawas maupun penanggung jawab pekerjaan saat proyek berlangsung.
Selain itu, para pekerja juga didapati tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja.

LIRA juga menyoroti aspek teknis pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar. Galian pondasi disebut tidak memadai, pemasangan batu diduga hanya ditempel tanpa penguatan struktur yang cukup, serta penggunaan batu berukuran sekitar 10 sentimeter dengan bentuk bulat yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi. Selain itu, penggunaan pasir lokal tanpa kejelasan komposisi campuran material juga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas bangunan yang dihasilkan.
“Dengan kondisi pekerjaan seperti ini, kami khawatir proyek hanya mengejar penyerapan anggaran tanpa memperhatikan kualitas hasil pekerjaan. Jika benar demikian, maka bangunan berpotensi tidak bertahan lama dan dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” lanjut Sudarsono.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengky, belum memberikan tanggapan terkait berbagai temuan tersebut.
Sementara itu, Rony yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek hanya menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pihak rekanan atau CV pelaksana. Ia juga mengirimkan dokumentasi foto yang memperlihatkan pekerja menggunakan APD lengkap. Namun berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kondisi tersebut berbeda dengan fakta yang ditemukan, di mana para pekerja tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
Atas sejumlah temuan tersebut, DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, LIRA juga akan mengajukan audiensi dengan pihak terkait dan meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang berlaku.
LIRA menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya dugaan persekongkolan maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Redaksi)



Komentar