SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Berkategori
Beranda » Blog » Madas Sedarah Soroti Dugaan Mafia Tambang Ilegal, Madas Siapkan Aduan ke PPATK

Madas Sedarah Soroti Dugaan Mafia Tambang Ilegal, Madas Siapkan Aduan ke PPATK

Probolinggo, 8 Juni 2026 – Organisasi masyarakat Madas Sedarah Probolinggo Raya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Patalan, Kabupaten Probolinggo. Dugaan adanya praktik pertambangan yang tidak transparan serta potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius organisasi tersebut.

Ketua dan pengurus Madas Sedarah menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang yang berada di perbatasan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, dan Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Selain berencana menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), pihaknya juga menyiapkan pengaduan resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meminta penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut pihak Madas Sedarah, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan tambang serta menelusuri dugaan adanya penerimaan keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengajukan pengaduan ke PPATK agar dilakukan pendalaman terhadap aliran keuangan pihak-pihak yang diduga terkait dalam aktivitas tambang tersebut. Tujuannya agar semua menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar perwakilan Madas Sedarah saat dikonfirmasi awak media.

Madas Sedarah menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dapat mengacu pada berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) maupun peraturan perpajakan apabila ditemukan indikasi penggelapan pajak atau pelanggaran administrasi lainnya.

Ketua DPP LSM King Gagak Hitam Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersih dan Hijau pada Hari Lingkungan Hidup

“Bisa menggunakan ketentuan dalam UU Minerba apabila ditemukan pelanggaran di bidang pertambangan. Jika tambang tersebut memiliki izin namun terdapat indikasi pelanggaran perpajakan, maka dapat pula ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Madas Sedarah menilai bahwa apabila nantinya ditemukan tindak pidana yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime), maka aparat penegak hukum berwenang melakukan pengembangan perkara ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apabila terbukti terdapat tindak pidana di bidang pertambangan atau perpajakan dan dari tindak pidana tersebut diperoleh keuntungan, maka penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan aktivitas tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Rasyid)

Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Mobil Rusak Parah Diduga Akibat Pengemudi Mengantuk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement