SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi
Beranda » Blog » Agus Jagal Ketua MADAS SEDARAH DPC Jember Dampingi Gratis Warga Puger yang Diduga Diintimidasi Terkait Akses Jalan

Agus Jagal Ketua MADAS SEDARAH DPC Jember Dampingi Gratis Warga Puger yang Diduga Diintimidasi Terkait Akses Jalan

Jember, 22 Juli 2026 – Ketua MADAS SEDARAH DPC Jember, Agus Jagal, memberikan pendampingan hukum dan advokasi secara gratis kepada Ibu Sri Hartini, warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi terkait persoalan akses jalan menuju bangunan yang berada di belakang rumahnya.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah Sri Hartini melaporkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MI Al-Khoiriyah, P. Rohman. Menurut keterangan korban, P. Rohman meminta agar sebagian lahan milik Sri Hartini dijadikan akses jalan umum menuju bangunan di belakang rumahnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada tim pendamping, P. Rohman diduga bersikeras agar lahan tersebut diserahkan dengan alasan tidak ada pilihan lain selain menjadikannya sebagai jalan akses bagi warga maupun bangunan di belakang lokasi tersebut. Korban juga mengaku mengalami tekanan yang diduga disampaikan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Sri Hartini menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek permasalahan merupakan hak miliknya yang sah. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat atau akta kepemilikan beserta denah yang menunjukkan tidak adanya peruntukan sebagai fasilitas jalan umum.

Ketua MADAS SEDARAH DPC Jember, Agus Jagal, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa hak-haknya terancam, tanpa memungut biaya apa pun. Menurutnya, setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan cara-cara yang mengandung unsur tekanan atau intimidasi.

Heboh! Re-Opening Vaporium Probolinggo Diserbu Pengunjung, Owner Muda Mas Val Hadirkan DJ Dandy Pemeran Film Sekawan Limo 2

“Kami akan mengawal persoalan ini agar mendapatkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati hak kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen resmi, dan jika memang terdapat sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur yang sah,” ujar Agus Jagal.

MADAS SEDARAH DPC Jember juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai serta menghormati proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak P. Rohman belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh Sri Hartini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ags)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement