SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Beranda » Blog » Tambang Timah Di Kawasan HPL Jelitik DEWI KWAN IM

Tambang Timah Di Kawasan HPL Jelitik DEWI KWAN IM

Bangka – Aktivitas pertambangan timah yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Hak Pengelolaan (HPL) sebelum kawasan wisata Dewi Kwan Im, Jelitik, Kabupaten Bangka, menjadi perhatian masyarakat. Bukaan lahan yang luas dan galian yang dalam mengubah bentang alam kawasan tersebut serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 158, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain potensi pelanggaran pidana, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berupa hilangnya tutupan lahan, perubahan bentang alam, meningkatnya risiko longsor, sedimentasi, serta terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat apabila tidak direklamasi.Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap status hukum lahan, legalitas kegiatan pertambangan, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat melindungi lingkungan serta menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral di Kabupaten Bangka.(patriot bangka Adi N.s)

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Rehab Jembatan Maron Wetan Anggaran Rp200 Juta Ukurannya Lebih Kecil dari Data di Prasasti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement