SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Beranda » Blog » Sekda Probolinggo Sidak Tambang Boto, Dugaan Galian di Luar Izin dan kerugian pada PAD Hingga Miliaran

Sekda Probolinggo Sidak Tambang Boto, Dugaan Galian di Luar Izin dan kerugian pada PAD Hingga Miliaran

PROBOLINGGO,7_8_2026; Bukit bekas galian menganga. Tiga alat berat masih beroperasi. Tapi koordinatnya diduga tak sesuai izin.

Temuan itu membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turun langsung ke lokasi tambang di Desa Boto, Kamis 6/8/2026. Sidak ini dilakukan setelah Pemkab menerima laporan dari aktivis lingkungan terkait dugaan tambang yang beroperasi di luar titik koordinat.

“Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” ujar Ugas di sela peninjauan.

Temuan di lapangan tak berhenti di masalah izin. Aktivis juga menyorot rendahnya setoran pajak perusahaan.

Sebanyak 76 Jamaah PT Anggun Bestari Tour/Abi Tour Jalani Ziarah Religi di Madinah dan Makkah

Pembina Amanah SAE Petenang, Sarful Anam, menunjukkan data Bapenda. Perusahaan dengan nama CV Melangkah Maju tercatat hanya membayar pajak sekitar Rp.115 juta selama tahun 2025.Padahal saat sidak, sedikitnya tiga alat berat masih aktif mengeruk tanah urug.

“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Kalau dihitung menggunakan asumsi komoditas tanah urug saja, potensi pajaknya bisa mendekati Rp.1 miliar. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” kata Sarful.

Selain itu, Sarful menduga ada pelanggaran batas wilayah. Berdasarkan dokumen, izin atas nama CV Melangkah Maju. Namun aktivitas diduga terjadi di luar area yang diizinkan. Pembuktian final menunggu pemeriksaan koordinat oleh OPD teknis.

Ugas menegaskan penertiban tambang bukan hanya soal legalitas. Faktor keselamatan dan lingkungan jadi pertimbangan utama.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

Ugas juga menyoroti kondisi tebing bekas galian yang mulai mengancam permukiman warga.

Kondisi di lapangan juga tak ramah pada pers. Ketua GMPK, Sholehudin ,menyebut sempat terjadi penghadangan terhadap wartawan oleh pihak penambang.

“Sempat terjadi penghadangan kepada wartawan oleh pihak penambang melarang masuk ke area pertambangan. Itu sudah jelas bahwa tambang tersebut bermasalah. Saya menduga terkait dokumen-dokumen perizinan pasti bermasalah,” ungkapnya.

Sholehudin menambahkan, di tengah keterbatasan anggaran Pemkab untuk membangun jalan dan jembatan, kebocoran pajak dari tambang ilegal menjadi persoalan serius yang harus ditindak.

Pemkab Probolinggo,melalui sekreraris daerahnya memastikan kasus Boto bukan yang terakhir. Seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo akan dievaluasi bertahap bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum.

PPA DIKABARKAN TURUN TANGAN..FAKTA APA YANG SEDANG DITELUSURI DI PONPES UMMUL QURO

Hasil verifikasi akan diserahkan ke Kejaksaan dan Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Pemkab juga berjanji mengumumkan hasilnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

“Kami tidak ingin PAD bocor. Lingkungan rusak. Dan masyarakat dirugikan,” tutup Ugas.

Sementara,perwakilan Cv.Melangkah maju ,Abunasim di dampingi kepala teknik tambang (KTT) ,dilokasi sidak desa Boto kecamatan lumbang menyatakan bahwa pertambangan ini sudah memiliki ijin resmi dan berharap pemkab ,probolinggo dalam melakukan evaluasi tidak tebang pilih,namun dilakukan secara menyeluruh.Namun saat di tanyakan lampiran gambar dan titik koordinat wilayah ijin pertambangan oleh petugas dari DLH untuk memastikan penambangan sesuai dengan wilayahnya ,Abu nasim tidak bisa menunjukan dengan alasan berkas tidak terbawa.

“Ada lampiran titik koordinatnya,tapi tadi tidak terbawa.ungkapnya dihadapan petugas pemkab.probolinggo.kamis,6/8/2026.siang .(SG)
Patriot merah putih com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement