PROBOLINGGO//Patriotmerahputih.com — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar di SD Negeri Pasembun I, Dusun Krajan 04/02, Desa Pasembon, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, yang dibiayai sebesar Rp1.373.566.312, memunculkan dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) Kemendikdasmen 2025. Proyek yang wajib dikelola secara swakelola justru diduga dikerjakan pihak luar, sementara warga setempat tidak dilibatkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kegiatan berlangsung sejak 19 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai 16 Desember 2026. Pelaksana resmi tercatat adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Pasembun I.
Namun di lapangan, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan:
- Seluruh atau sebagian besar tenaga kerja berasal dari luar daerah, bukan warga sekitar Pasembon/Kotaanyar
- Warga sekitar tidak diberi kesempatan bekerja sebagai tenaga kasar, kuli, maupun pembelian bahan bangunan
- P2SP diduga hanya sekadar nama, tidak berperan aktif mengelola pekerjaan di lokasi

Sesuai Juknis Kemendikdasmen 2025, proyek swakelola seperti ini dilarang diserahkan ke kontraktor atau pihak ketiga. Tujuannya jelas: melibatkan masyarakat dan tenaga kerja lokal agar manfaat ekonomi bisa dirasakan warga. Pengecualian hanya untuk 1–2 tenaga ahli khusus jika memang tidak tersedia di desa setempat.
Jika P2SP berhenti berfungsi dan pekerjaan dikendalikan pihak luar, maka pelaksanaan dinilai menyimpang dari ketentuan. Hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut:
✅ Siapa yang memegang kendali belanja bahan bangunan?
✅ Apakah warga mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis?
✅ Apakah P2SP masih aktif bekerja atau hanya dijadikan stempel?

Media Patriot Merah Putih mendesak:
1. Kepala Sekolah & Ketua P2SP segera menjelaskan dan menunjukkan SK pembentukan P2SP serta daftar tenaga kerja yang dipekerjakan
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo – Bidang Sarpras SD turun langsung melakukan pemeriksaan
3. Inspektorat mengawasi kepatuhan pelaksanaan terhadap juknis yang berlaku
Warga berhak tahu ke mana mengalokasikan dana lebih dari Rp1,3 miliar ini. Jangan sampai program yang seharusnya memberdayakan warga justru menguntungkan pihak luar.(Latif)



Komentar