SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi
Beranda » Blog » Oknum Wartawan Restorasi Hukum Langgar Kode Etik Manjemen SPBU Merasa Dirugikan Dengan Berita Yang Tidak Berimbang

Oknum Wartawan Restorasi Hukum Langgar Kode Etik Manjemen SPBU Merasa Dirugikan Dengan Berita Yang Tidak Berimbang

PROBOLINGGO patriotmerahputih.com

Manajemen SPBU sumberanyar kecamatan paiton, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring pada 1 Oktober 2026 yang berjudul “TERLALU,Jarak SPBU ke gudang mafia solarus dan erna di paiton berjarak 900meter jalan kaki 3 menit SPBU DI DUGA TERLIBAT,” Pihak SPBU menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi karena tidak didahului konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Menurut keterangan manajemen SPBU, wartawan maupun redaksi media yang bersangkutan tidak pernah meminta tanggapan atau konfirmasi sebelum berita dipublikasikan. Mereka menyatakan kondisi tersebut menyebabkan informasi yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap operasional SPBU serta memengaruhi kepercayaan masyarakat dan hubungan kerja sama dengan Pertamina.
Pihak SPBU juga menyampaikan bahwasanya antrian panjang yang terjadi saat pengisian BBM sudah sesuai dengan SOP dan sudah sesuai barcode kendaraan,
“Pengisian sudah sesuai dengan barcode dan jika di temukan di lapangan tidak sesuai barcode dan kendaraan maka kami tolak mas”
Ujar manajemen SPBU pada wartawan media

Selain itu manajemen SPBU menyampaikan bahwasanya tidak pernah ada Kong kalikong antara SPBU dengan para mafia solar manapun
“Kami tidak tebang pilih untuk melakukan pengisian kepada siapapun, kami selalu melakukan pengisian kepada siapapun asalkan sesuai barcode yang sama dengan kendaraan”.

Permohonan Maaf Jumantoro Dan Suhadi Saat Mediasi di Ruangan Polres Jember

Kritik dilontarkan dari salah satu putra daerah yang sedikit banyaknya mengerti tentang aturan dan kode etik seorang jurnalis,menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pembunuhan karakter keji dan tak mendasar.

Selain itu, pemberitaan itu juga diduga menciderai kode etik jurnalistik yang berlaku.

Berita tersebut tidak hanya merugikan reputasi oknum wartawan yang ada di jawa timur hususnya , tetapi juga menciderai prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku,” kata putra daerah , kepada awak media, kamis(01/10/2026).

Dalam kode etik jurnalistik, disebutkan bahwa wartawan harus memastikan kebenaran dan keakuratan informasi sebelum mempublikasikannya bukan sekedar opini yang di terbitkan.imbuhnya

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement