SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Beranda » Blog » Mediasi Sengketa Pamekasan Rp250 Juta Buntu, Sidang Berlanjut 29 Juli

Mediasi Sengketa Pamekasan Rp250 Juta Buntu, Sidang Berlanjut 29 Juli

PAMEKASAN//Patriotmerahputih..com – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit senilai Rp250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang ditempuh para pihak dinyatakan gagal sehingga perkara akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Kuasa hukum pihak Hamid selaku turut tergugat, Hamdan, mengatakan seluruh pihak telah menyampaikan hasil mediasi kepada majelis hakim. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan kesepakatan.“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi.Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” ujar Hamdan usai persidangan, Selasa (22/7/2026).Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi di luar pengadilan sebelum perkara memasuki pokok sengketa.Hamdan menjelaskan, sidang selanjutnya dija

dwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.Dalam persidangan itu, pihak Hamid juga mengajukan permohonan penetapan jadwal untuk gugatan rekonvensi. Menurut Hamdan, langkah tersebut diambil karena kliennya merasa dirugikan atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.“Jika dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka selanjutnya majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” jelasnya.

Ia menilai jalannya persidangan berlangsung secara adil karena majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pendapatnya sesuai asas audi et alteram partem.Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan, Akhmad Budiawan, membenarkan bahwa pada sidang perdana kedua belah pihak telah menyerahkan hasil mediasi kepada majelis hakim.“Silahkan jika ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” katanya.Akhmad memastikan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat dan turut tergugat, sekaligus membuka tahapan pemeriksaan pokok perkara apabila tidak tercapai perdamaian di luar pengadilan.(Endang).

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Rehab Jembatan Maron Wetan Anggaran Rp200 Juta Ukurannya Lebih Kecil dari Data di Prasasti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement