
Probolinggo.Korban berinisial ipul.menceritakan, mobil jenis (agiya kuning & avanza hitam miliknya disewa oleh seorang oknum yang mengaku sebagai kepala desa banyuanyar yg berinisial Rony.sejak tgl 30.03.2026 Dalam perjanjian awal, penyewa berjanji membayar biaya sewa setelah “Dana Desa cair”. Dan aneh nya Dana desa bukan buat pembangunan desa tapi buat bayar sewa.Dan dibuat gaya gayaan biar kelihatan kedes pake mobil.
Namun hingga berita ini diturunkan, pembayaran tak kunjung dilakukan. Mobil di ambil yng punya rental dalam kondisi telat dan tidak ada kerusakan. pada 01.05.2026 Saat ditagih, kades banyuabyar bapak Rony hanya memberi janji-janji tanpa kejelasan waktu pembayaran.“Alasannya selalu nunggu Dana Desa cair. Dan seharus nya Dana Desa buat pembangunan desa..Sudah 1 bulan saya ditagih-tagih terus.
Saya dirugikan biaya operasional dan kehilangan pendapatan,” ujar Ipul kepada awak mediaAtas kejadian ini, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres kota probolinggo dengan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. Dan bukti berupa perjanjian sewa, KTP terlapor, dan rekaman chat berisi janji pembayaran.
Serta kita awak media akan meneruskan berita ini ke ispektorat dan ke sekda pak ugas biar di tindak lanjuti untuk alokasi Dana Desa diperuntukan untuk Pembangunan Desa atau Buat bayar hutang dan buat Foya foya.
Media patriot sudah berupaya mengkonfirmasi kepada oknum yang disebut korban melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan.Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental untuk lebih hati-hati. Pengamat hukum menyarankan agar setiap transaksi sewa-menyewa wajib pakai kontrak tertulis, DP di muka, dan cek rekam jejak penyewa.(alvin)



Komentar