SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi Investigasi
Beranda » Blog » PROYEK PERGANTIAN JEMBATAN CURAH BUBUR RUAS PARAS–KLENANG KIDUL DISEBUT TAMBAH MASALAH, JALAN ALTERNATIF DIDUGA BERISIKO RUSAK JALAN DESA

PROYEK PERGANTIAN JEMBATAN CURAH BUBUR RUAS PARAS–KLENANG KIDUL DISEBUT TAMBAH MASALAH, JALAN ALTERNATIF DIDUGA BERISIKO RUSAK JALAN DESA

PROBOLINGGO

Proyek pergantian Jembatan Curah Bubur pada ruas Jalan Paras–Klenang Kidul (R.046) Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan dari LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo Raya bersama media . Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan, khususnya terkait keberadaan jalan alternatif yang harus melintasi jalan desa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, proyek tersebut tercatat dengan RUP 62278967, paket MC-01 KXMY29V22QSTA5XCNSD6G0JM, serta nomor pesanan EP-01KY9MX1267JBH1YYC36TTG59E. Proyek disebut bersumber dari Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.


Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Cipta Bangun Persada sebagai kontraktor pelaksana. Dalam keterangan yang dihimpun tim investigasi, perusahaan kontraktor tersebut disebut beralamat di kawasan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat ditemui di lokasi, tim investigasi LSM Penjara Indonesia bersama media mempertanyakan penggunaan jalan desa sebagai jalur alternatif selama pekerjaan jembatan berlangsung.

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Geledah Kamar Hunian


Persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi jalan desa yang pembangunannya menggunakan Dana Desa (DD), sementara jalur tersebut berpotensi dilalui kendaraan roda empat, termasuk kendaraan pengangkut tebu maupun kayu. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memberikan beban berlebih terhadap konstruksi jalan desa.
Ketika ditanyakan mengenai persetujuan kepala desa terkait penggunaan jalan tersebut sebagai jalur alternatif, pihak yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa penggunaan jalan alternatif tersebut telah mendapat persetujuan kepala desa.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti atau tanda persetujuan, disebutkan bahwa komunikasi dengan kepala desa masih belum dilakukan secara resmi.
Hal tersebut mendapat kecaman dari Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo Raya. Menurutnya, pihak pelaksana seharusnya memastikan terlebih dahulu kesiapan jalur alternatif sebelum melakukan pembongkaran jembatan.


“Kalau fasilitas jalan alternatif belum siap, seharusnya jangan dibongkar terlebih dahulu jembatan tersebut. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban karena harus menggunakan jalan alternatif yang tidak memadai,” tegasnya.
Sejumlah Temuan di Lokasi
Dalam investigasi di lapangan, LSM Penjara Indonesia bersama media menemukan sejumlah kondisi yang menjadi perhatian.


Pertama, jalan alternatif diketahui melintasi jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa. Persoalannya, jalur tersebut tidak hanya dilalui sepeda motor, tetapi juga berpotensi dilewati kendaraan roda empat dan truk. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan desa akibat aktivitas kendaraan proyek maupun kendaraan lainnya.


Kedua, tim mempertanyakan alasan jalan alternatif tersebut tidak menggunakan jembatan Bailey atau konstruksi jembatan sementara yang dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga akses masyarakat selama jembatan utama dikerjakan.

Usai Pemutihan Wajib Pajak tetap konsisten .Akan Kewajibannya .Membayar Pajak Kendaraan


Ketiga, bagi kendaraan roda dua, terdapat jalur di sisi jembatan yang kondisinya menanjak dan dinilai cukup menyulitkan. Tim menyebut menemukan pengendara sepeda motor yang mengalami kesulitan saat melintasi jalur tersebut, bahkan terdapat informasi mengenai rantai sepeda motor yang putus.
Keempat, tim juga mempertanyakan keberadaan material atau besi bekas pembongkaran jembatan. Mereka meminta kejelasan mengenai ke mana material hasil pembongkaran tersebut dibawa dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.


Kelima, LSM mempertanyakan apakah terdapat perjanjian atau persetujuan secara resmi dari pemerintah desa terkait penggunaan jalan desa sebagai jalur yang dilalui kendaraan roda empat maupun truk selama proyek berlangsung.
Pedagang dan Pengguna Jalan Ikut Terdampak
Persoalan jalan alternatif tersebut dinilai tidak han

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement