PROBOLINGGO – Madas Sedarah DPC Kota Probolinggo mendampingi Pedagang Kaki Lima Madas (PKLMA) melakukan audiensi dengan Satpol PP Kota Probolinggo, Jum’at (7/8/2026), terkait penerapan Perwali Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha PKL.
Ketua Madas Sedarah Flaidy, menegaskan pihaknya mendukung penataan PKL yang dilakukan pemerintah. Namun, ia meminta penegakan Perwali dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Selain itu, perwakilan PKLMA menyampaikan keluhan bahwa lokasi relokasi yang disediakan Pemerintah Kota Probolinggo dinilai belum mampu mendukung aktivitas ekonomi pedagang. Menurut mereka, lokasi tersebut sepi pengunjung sehingga pendapatan pedagang menurun drastis, bahkan banyak yang mengaku mengalami kerugian.

“Kami tidak menolak ditata, tetapi kami juga butuh solusi. Di lokasi relokasi pembeli sangat sepi, pendapatan kami minus. Kami berharap pemerintah mencarikan jalan keluar agar kami tetap bisa berusaha dan menghidupi keluarga,” ujar perwakilan PKLMA.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga, menegaskan seluruh penindakan dilakukan berdasarkan perda dan perwali yang berlaku serta tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menyatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penataan PKL serta siap menyampaikan aspirasi para pedagang kepada instansi terkait sebagai bahan evaluasi.
Audiensi berlangsung kondusif dan menghasilkan komitmen untuk terus membangun komunikasi antara pemerintah dan para PKL agar penataan tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (Redaksi)



Komentar