PROBOLINGGO//Patriotmerahputih.com – Pemasangan tiang yang berdiri di wilayah Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo, menuai sorotan tajam karena diduga tidak memiliki perizinan resmi sama sekali. Awak media Patriot Merah Putih telah melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Kademangan, yang menegaskan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas pendirian tiang tersebut.
Bukan hanya pejabat kelurahan yang sedang menjabat, mantan Lurah Kademangan periode sebelumnya juga membenarkan hal serupa — tidak ada persetujuan yang diberikan baik saat masa jabatannya maupun setelahnya.
Saat awak media mengonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tiang berinisial I, ia justru meminta awak media sendiri mencari kebenaran yang sebenarnya dan menyarankan untuk menghubungi oknum berinisial D selaku Ketua GMPI guna mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Namun yang lebih memprihatinkan, penanganan pihak Satpol PP dinilai sangat lamban dan tidak serius. Hingga tiang tersebut sudah dicor dan berdiri kokoh, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Ketika dikonfirmasi, pihak Satpol PP hanya berjanji tiang itu nanti akan dicabut — janji yang hingga kini belum terwujud dan dinilai sekadar omong kosong belaka.
“Tiang di depan rumah makin banyak dan pastinya kabel nantinya akan tambah semrawut, bahkan bisa membahayakan warga sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, penuh kekhawatiran.
Keprihatinan yang sama juga disampaikan oleh Panglima Besar Madas Sedarah Kota Probolinggo, Arifin Siregar. Ia menyoroti bahwa pemasangan tiang tanpa izin terjadi juga di depan garasi rumahnya sendiri. “Tanpa izin, tiba-tiba tiang sudah berdiri. Ini sangat merugikan warga dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait kelengkapan dokumen perizinan tiang tersebut. Janji pencabutan dari Satpol PP pun masih sekadar janji manis tanpa realisasi. Awak media Patriot Merah Putih akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan hak warga. (Alvin)



Komentar