PAKUNIRAN, Probolinggo – Aktivitas tambang yang mengatasnamakan PT Bahtera Kurnia Abadi di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat ilegal dan tidak memiliki perizinan resmi.
Tambang tersebut diketahui milik seorang kyai di Pakuniran.
Hasil investigasi tim media ini, setelah dilakukan pengecekan di tiga instansi resmi, nama PT Bahtera Kurnia Abadi tidak terdaftar.
“Diduga tidak memiliki izin tambang dari PT Bahtera Kurnia Abadi di Pakuniran milik kiyai. Setelah saya konfirmasi ke pihak ceker inisial RD mengaku izin sudah lengkap milik kiyai. Setelah kami cek di ESDM tidak ada nama PT Bahtera Kurnia Abadi dan juga DLH Provinsi dan PUSDA Provinsi,” tegas sumber kepada media ini.
Padahal sesuai aturan, setiap usaha pertambangan wajib memiliki:
- IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari ESDM
- Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan dari DLH
- Rekomtek / Izin dari PUSDA (Dinas Pengairan)
Jika ketiganya tidak ada, maka dapat dipastikan aktivitas tambang tersebut adalah tambang ilegal (illegal mining).
Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak ceker lapangan dengan inisial RD yang merupakan anak buah kiyai tersebut bersikukuh mengatakan bahwa izinnya sudah lengkap.
Warga Pakuniran mendesak Kapolres Probolinggo, Polda Jatim, ESDM Jatim, DLH Jatim, dan PUSDA Jatim untuk segera turun tangan dan menutup paksa tambang PT Bahtera Kurnia Abadi tersebut.
Pasal yang dilanggar adalah UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bahtera Kurnia Abadi belum bisa menunjukkan satu pun dokumen perizinan resmi.
[TIM INVESTIGASI TAMBANG ILEGAL – PATRIOTMERAHPUTIH]



Komentar