SABTU, 17 OKTOBER 2026
LEGALITAS – JAWA TIMUR
Warga Desa Kecik, Kecamatan Besok, Kabupaten Legalitas, memprotes keberadaan kandang ayam yang berada tepat di lingkungan pemukiman warga, tepatnya di Dusun Cukoan, RT 17 RW 3. Kandang ayam tersebut berada di halaman rumah warga berinisial H (Hindon), yang dinilai sangat mengganggu lingkungan dan diduga tidak memiliki izin operasional yang sah.
Menurut aturan yang berlaku, lokasi kandang ternak harus berada pada jarak aman dari permukiman warga agar tidak menimbulkan gangguan bau, sampah, dan potensi penyebaran penyakit. Namun kandang ayam ini justru berdiri tepat di tengah lingkungan tempat warga tinggal sehari-hari.
Warga mempertanyakan legalitas dan izin usaha peternakan tersebut. Pihak masyarakat meminta Dinas Peternakan Kabupaten Legalitas untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan, dan meneliti apakah kandang ayam ini benar-benar memiliki izin resmi atau beroperasi tanpa dokumen lengkap.
“Seharusnya kandang ayam itu jauh dari pemukiman. Ini ada tepat di halaman rumah, di tengah warga tinggal. Baunya mengganggu, kotor, dan kami khawatir soal kesehatan. Izinnya kami ragukan, mohon Dinas Peternakan segera periksa,” ujar salah satu warga setempat kepada awak media Patriot Merah Putih.
Warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan ini. Jika terbukti tidak memiliki izin, pihak berwenang diharapkan memberikan teguran dan solusi yang adil bagi warga yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pemilik kandang maupun Dinas Peternakan Kabupaten Legalitas terkait keberadaan kandang ayam tersebut.(tim)



Komentar