
PROBOLINGGO,Rabu 14 2026 – Proyek rekonstruksi Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo senilai Rp4,267 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keretakan pada cor tepi jalan.Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi.
Temuan yang disorot tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Menanggapi sorotan terhadap proyek infrastruktur tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky, sebelumnya menyampaikan bahwa masa pemeliharaan pekerjaan berlangsung selama 365 hari kalender atau satu tahun.
Dalam periode tersebut, pihak rekanan berkewajiban melakukan pemeliharaan, sementara Dinas PUPR akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi.Meski demikian, masa pemeliharaan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan temuan kerusakan.
Pemeriksaan teknis tetap diperlukan guna mengetahui penyebab keretakan, apakah berkaitan dengan mutu pekerjaan, kondisi lapangan, atau faktor lainnya.Publik berharap Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyampaikan hasil evaluasi kepada masyarakat.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, rekanan perlu diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab pelaksana menjadi hal penting agar anggaran daerah digunakan secara optimal serta menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama.(Red)



Komentar