LUMAJANG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Satlantas Polres Lumajang melalui Unit Regident terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak terkait program pemutihan pajak kendaraan.
selasa (06/10/26)
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bripka Wakhit, anggota Satlantas Polres Lumajang Unit Regident, dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai adanya program pemutihan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Bripka Wakhit mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan mendapatkan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan. Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” ujar Bripka Wakhit.
Dalam sosialisasinya, petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu tertib administrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak tepat waktu setelah program pemutihan berakhir.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Lumajang dalam membangun kedekatan antara polisi dengan masyarakat, sekaligus memberikan pelayanan dan informasi yang mudah dipahami oleh para wajib pajak.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Satlantas Polres Lumajang berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat.
Selain membantu masyarakat memahami program pemutihan, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Polisi hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.(Lihin)



Komentar