PROBOLINGGO –patriotmerahputih.com
Proyek rehabilitasi gedung SDN Legundi 2, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Raden Ampel, mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelaksanaan yang tidak profesional. Kontraktor tersebut beralamat di Jalan KH. Abdul Hamid, Gang Pandean No. 46, RW 002/RW 003, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, pekerjaan dinilai jauh dari standar teknis. Bahkan, kontraktor tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Kecakapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dimiliki pelaksana konstruksi.
Ironisnya, selama proses pengerjaan tidak terlihat kehadiran pihak konsultan pengawas maupun perwakilan pelaksana di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan, sehingga dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak akan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, perwakilan CV Raden Ampel hanya menyatakan, “Iya pak, kita ketemu dulu,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini dinilai sebagai kelalaian yang patut mendapat teguran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 22 September 2026, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.
Seharusnya, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan di daerah terpencil justru mendapat perhatian khusus agar anak-anak tidak tertinggal. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pelaksanaan yang jauh dari kata profesional.



Komentar