
PROBOLINGGO,; LIRA Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota segera menindak tegas keberadaan garasi milik perusahaan angkutan “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih. Lokasi garasi yang menampung puluhan dump truk tronton itu berada di tengah permukiman dan hanya berjarak beberapa meter dari SD Negeri Kedungasem 4 dan TK PGRI Kedungasem.
Walikota LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona menilai keberadaan garasi armada “super jumbo” tersebut berpotensi melanggar aturan dan membahayakan anak sekolah.
“Berdasarkan pemantauan dan aduan warga, lokasi itu digunakan sebagai pangkalan operasional armada pengangkut material tambang yang diduga terafiliasi dengan CV. Melangkah Maju. Jumlahnya mencapai lebih dari 50 unit. Sangat mengganggu dan membuat was-was warga karena berdampingan langsung dengan SD dan TK,” kata Lois,kamis 6/8/2026.
Menurut Louis, Pemkot harus segera mengambil langkah tegas, baik terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun potensi unsur pidana dari operasional garasi tersebut.
Merespons desakan tersebut, Walikota Probolinggo,dr. Aminuddin mengaku telah menurunkan tim dari OPD terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Hasilnya memang perusahaan tersebut belum memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan. Untuk IPAL atau lain-lain belum ada, dan juga tenaga kerja belum didaftarkan ke BPJS,” ujar Aminuddin.
Walikota menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kita akan bicarakan dengan bagian hukum di pemerintah kota Probolinggo untuk segera mengambil langkah lanjutan,” ungkapnya.rabu,5/8/2026.
Warga Kedungasem sebelumnya mengeluh aktivitas keluar-masuk truk tronton menimbulkan debu, kebisingan, getaran, dan kemacetan. Kondisi itu dinilai mengganggu proses belajar mengajar dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi siswa SD dan TK yang berjalan kaki ke sekolah.
LIRA menilai Pemkot Probolinggo harus konsisten dengan komitmen “Kota Layak Anak”. Keberadaan kendaraan berat di zona pendidikan dinilai bertentangan dengan upaya pemenuhan hak anak atas lingkungan yang aman dan sehat.
Hingga berita ini ditulis, manajemen “NBN” dan CV. Melangkah Maju belum memberikan keterangan terkait hasil temuan tim Pemkot.( S.G)



Komentar