SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Beranda » Blog » DPP KPK Tipikor Pecat Sutrisno Warok, Langgar AD/ART dan Diduga Palsukan Dokumen

DPP KPK Tipikor Pecat Sutrisno Warok, Langgar AD/ART dan Diduga Palsukan Dokumen

PROBOLINGGO, PATRIOT MERAH PUTIH NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK Tipikor) resmi memecat Sutrisno Warok dari jabatan Panglima DPP Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor.

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 227/SK/DPP/KPK-TIPIKOR/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DR. Marwan, http://S.Ag., SH., AP., http://M.Hum., MA dan Sekretaris Jenderal Ruskan Efendi, SH.

Ketua Umum DPP KPK Tipikor, DR. Marwan, Senin (27/7/2026) menegaskan, pemecatan itu berlaku sejak surat keputusan dikeluarkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

“Sutrisno Warok melalui SK resmi kita berhentikan sebagai anggota, sekaligus hilangnya hak serta kewajiban di Satgasus KPK Tipikor. Karena beliau melakukan pelanggaran berat AD/ART organisasi,” terang Marwan saat berdiskusi dengan pengurus dan anggota lainnya.

Menurut Marwan, Sutrisno Warok sebelumnya sudah diberi peringatan 1 dan 2 kali. Namun yang bersangkutan tetap mengulangi kesalahan dengan tidak mengindahkan instruksi DPP dan mencoreng nama baik organisasi.

Sebanyak 76 Jamaah PT Anggun Bestari Tour/Abi Tour Jalani Ziarah Religi di Madinah dan Makkah

“Pelanggaran yang dilakukan adalah memalsukan KTA, SK, Surat Tugas, baju dan atribut Satgasus. Peristiwa pertama terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Yang kedua di Satgasus Tipikor Probolinggo Raya dengan pola yang sama,” jelas Marwan.

“Dulu Bapak Sutrisno Warok membuat KTA, SK, dan Surat Tugas di Satgasus Kabupaten Indragiri Hulu palsu. Sekarang semua KTA, SK, Surat Tugas itu sudah saya perbaharui. Kesalahan pertama masih saya maafkan. Sekarang kesalahan kedua tidak kita maafkan lagi, beliau sudah melanggar AD/ART organisasi,” ungkapnya.

Marwan menambahkan, dasar pemecatan jelas tercantum dalam AD/ART KPK Tipikor dan juga hukum negara. Salah satu poin penting adalah larangan memalsukan dokumen dan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi.

“Anggota wajib menjaga nama baik organisasi. Membuat KTA/SK palsu itu jelas mencoreng nama baik organisasi. Di pasal larangan jelas dilarang memalsukan dokumen organisasi, mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, melakukan pungli. Sanksi terberat adalah pemecatan tidak dengan hormat, dicabut hak sebagai anggota, dan diumumkan ke 36 Provinsi se-Indonesia,” tegas Marwan.

Dengan dikeluarkannya SK ini, DPP KPK Tipikor mengimbau masyarakat dan instansi terkait agar tidak lagi berurusan dengan Sutrisno Warok mengatasnamakan Satgasus KPK Tipikor.(sugi)

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

Tim Patriot Merah Putih News Probolinggo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement