
LUMAJANG – Tim Madas sedarah Lumajang diantara nya Bendahara DPC Ahmad Nurfaki dan di dampingi ketua Dpac Yosowilangun serta Korlap Edy Yulianto turun tangan mendampingi dua warga berinisial R dan S yang mengalami masalah hukum terkait penggadaian kendaraan di PT Maju Bersama Cabang Lumajang.
Kedua warga tersebut menggadaikan dua unit sepeda motor, yaitu Honda PCX dan Honda Beat (nomor polisi: 2025). Dalam perjalanannya, kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut ternyata dijual oleh pihak PT Maju Bersama tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik aslinya. Merasa dirugikan, korban kemudian meminta bantuan Madas Lumajang.
Berkat pendampingan yang intensif dari jajaran Madas Lumajang, permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan hingga tuntas. “Kami dari Madas sedarah Lumajang Lumajang hadir untuk menjadi penopang dan pembela masyarakat kecil yang menghadapi ketidakadilan.
Alhamdulillah, kasus ini bisa berakhir baik sampai selesai,” ujar Ketua Madas Lumajang. Kehadiran Madas diharapkan terus menjadi benteng masyarakat di wilayah Lumajang agar hak-hak warga tetap terjaga dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim Redaksi Patriot Merah Putih Lumajang/faqi)



Komentar