SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Beranda » Blog » AGUS JAGAL KETUA DPC MADAS SEDARAH JEMBER MELAPORKAN KE POLRES ADANYA DUGAAN PUNGUTAN LIAR SERTA PENGGELAPAN BIAYA KEUANGAN DALAM PROSES PERMOHONAN PENGURUSAN BALIK NAMA AKTA JUAL BELI TANAH SAWAH

AGUS JAGAL KETUA DPC MADAS SEDARAH JEMBER MELAPORKAN KE POLRES ADANYA DUGAAN PUNGUTAN LIAR SERTA PENGGELAPAN BIAYA KEUANGAN DALAM PROSES PERMOHONAN PENGURUSAN BALIK NAMA AKTA JUAL BELI TANAH SAWAH

JEMBER, 16 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madas Sedarah Jember Yang Akrab di panggil AGUS JAGAL secara resmi mendampingi dua warga desa Melokorejo, Ibu Sutiyem dan Ibu Suhartini, untuk melaporkan oknum Sekretaris Desa setempat, Rosi Hidayat, ke Kepolisian Resor Jember. Laporan ini diajukan terkait dugaan pungutan liar serta penyimpangan biaya dalam pengurusan balik nama akta jual beli tanah. Berdasarkan keterangan kedua pelapor, dalam proses pengurusan dokumen tersebut oknum yang bersangkutan menetapkan besaran biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya yang diminta tidak berpatokan pada aturan resmi, bahkan terdapat pungutan di luar prosedur yang sama sekali tidak wajar. Ibu sutiyem dan ibu suhartini tersebut mengaku telah mengajukan proses balik nama Akte Jual Beli sejak tahun 2023. Namun hingga kini, dokumen yang diurus belum juga selesai meskipun biaya pengurusan telah dibayarkan. Dan di selesaikan setelah ada pendampingan dari ketua madas Jember. Namun masih di minta biayanya tanbahan ke pihak korban, Tambahan biayaya tersebut sekarang di amankan di polsek puger. Kedua warga ini tergolong masyarakat dengan kehidupan sederhana.

Setiap rupiah yang mereka miliki adalah hasil kerja keras sehari-hari, sehingga permintaan uang yang tidak berdasar itu terasa sangat memberatkan dan merugikan. Ketua DPC Madas Sedarah Jember (Agus Jagal) menegaskan kehadirannya di lokasi bukan tanpa alasan: “Kami hadir di sini untuk menjamin hak-hak warga terlindungi. Pendampingan yang kami berikan sepenuhnya gratis, tanpa memungut biaya sepeser pun dari kedua korban.

Prinsip kami tegas: Madas Jember akan selalu ada berdiri bersama masyarakat, khususnya golongan kecil, agar tidak ada yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang seharusnya memberikan pelayanan sebaik-baiknya.”ujar Agus Jagal Ketua DPC Madas Sedarah Jember Langkah pelaporan ini diambil agar aparat penegak hukum dapat memproses perkara sesuai aturan yang berlaku, fakta-fakta terungkap secara jelas, dan hal serupa tidak terulang kembali menimpa warga lain di Desa Melokorejo maupun wilayah sekitarnya.

Madas Sedarah Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran dan pungutan liar dan Akan di dampingi Oleh ketua Madas Agus Jagal. karena keadilan adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh diganggu gugat. (Patriot jember Ahmad)

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Rehab Jembatan Maron Wetan Anggaran Rp200 Juta Ukurannya Lebih Kecil dari Data di Prasasti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement