SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pendidikan
Beranda » Blog » Dugaan Diskriminasi Jalur Pemenuhan Pagu SPMB Kota Probolinggo, TR Kirim Pengaduan ke Sejumlah Instansi dan Kementerian

Dugaan Diskriminasi Jalur Pemenuhan Pagu SPMB Kota Probolinggo, TR Kirim Pengaduan ke Sejumlah Instansi dan Kementerian

Screenshot

Probolinggo, 16 Juli 2026 – Seorang wali murid berinisial TR hari ini resmi mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kota Probolinggo, DPRD, Ombudsman Republik Indonesia, hingga kementerian terkait. Pengaduan tersebut berisi dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan Jalur Pemenuhan Pagu Gelombang I Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Probolinggo.

Dalam surat pengaduannya, TR menyatakan tidak hanya mewakili pengalaman pribadi, tetapi juga menyampaikan keluhan yang dialami sejumlah wali murid lain yang memiliki Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Probolinggo.

Sebagai bukti pendukung, TR melampirkan rekaman video, tangkapan layar (screenshot), serta kronologi kejadian yang dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakuan terhadap calon peserta didik berdasarkan domisili KK.

Menurut TR, saat mengonfirmasi persoalan tersebut kepada salah satu staf Bidang Pendidikan Dasar (Pendas), ia memperoleh penjelasan bahwa pendaftaran bagi calon peserta didik yang menggunakan KK luar Kota Probolinggo baru dapat dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, itupun apabila kuota masih tersedia. Sementara calon peserta didik dengan KK Kota Probolinggo sudah dapat mengakses pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB.

Heboh! Re-Opening Vaporium Probolinggo Diserbu Pengunjung, Owner Muda Mas Val Hadirkan DJ Dandy Pemeran Film Sekawan Limo 2

TR mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena, menurutnya, dalam petunjuk teknis maupun informasi resmi yang dipublikasikan tidak ditemukan ketentuan yang menjelaskan adanya perbedaan waktu akses pendaftaran berdasarkan domisili KK.

“Apabila memang ada aturan tersebut, seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal agar seluruh masyarakat memperoleh informasi yang sama dan memiliki kesempatan yang setara,” ujar TR.

Seorang aktivis yang turut menyoroti persoalan ini mengecam dugaan perlakuan berbeda tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kesempatan calon peserta didik untuk memperoleh akses yang adil dalam proses penerimaan.

“Jika benar ada perlakuan berbeda yang tidak diatur dalam ketentuan resmi, maka hal ini tidak bisa dibiarkan. Penyelenggara harus memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan diskriminasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Melalui pengaduan tersebut, TR meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan Jalur Pemenuhan Pagu Gelombang I, termasuk menelusuri apakah terdapat kebijakan teknis yang tidak tercantum dalam regulasi maupun pengumuman resmi kepada masyarakat.

DPC MADAS Sedarah Lumajang Kawal Kasus Pengeroyokan, Minta Kapolres Transparan Dan Tidak Pandang Bulu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement