
PAMEKASAN//patriotmerahputih.com– Massa yang tergabung dalam Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, menuntut adanya tindakan tegas terhadap seorang dokter berinisial TT terkait dugaan penanganan pasien Ny. SS di RSU Larasati.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan, dasar hukum yang menjadi acuan antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Menurut dr. Saifudin, berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan layanan kesehatan, akses pelayanan, pembinaan, pengawasan fasilitas kesehatan, serta perlindungan terhadap pasien dan sumber daya manusia kesehatan.
Ia juga menjelaskan bahwa tenaga medis dalam menjalankan praktik wajib mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dengan mengutamakan keselamatan pasien serta memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya sebelum melakukan tindakan medis.”Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, maka pasien atau keluarga yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dibentuk di setiap provinsi.

Majelis inilah yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi serta menjatuhkan sanksi,” jelas dr. Saifudin.Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, MDP akan menilai berbagai alat bukti seperti dokumen medis, barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan tenaga medis yang diadukan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan peningkatan kompetensi, penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Selain itu, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, tenaga medis juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin.Sementara itu, Koordinator Lapangan Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan dalam orasinya mendesak Dinas Kesehatan agar memberikan sanksi tegas terhadap dokter berinisial TT.”
Kami sangat mengharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan untuk menindak tegas oknum dokter berinisial TT, menutup praktiknya, bahkan menutup RSU Larasati. Menurut keluarga pasien, sejak awal RSUD Smart Pamekasan sudah menyarankan agar pasien dirujuk ke Surabaya.
Namun dokter TT menyampaikan bahwa pasien tidak perlu dirujuk karena penyakitnya bisa ditangani dengan operasi di sini,” ujar korlap aksi.Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, massa meminta agar proses penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Endang).



Komentar