
*PASURUAN, Patriot merah putih* – Ketua DPC MADAS Sedarah Kabupaten Pasuruan, Yudhie Hargianto, SE., SH., MH., melakukan audiensi dengan Kepala Satpol PP Kecamatan Gempol, Widi, Senin 6/7/2026. Pertemuan ini membahas polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Gempol yang dikeluhkan warga.Dalam pertemuan tersebut, Yudhie menyampaikan aspirasi para pedagang kecil yang terdampak selama dua pekan tidak bisa berjualan.”Intinya kami hanya pemberitahuan. Banyak pedagang kecil yang ngeluh karena sudah dua pekan tidak jualan dan tidak ada penghasilan.
Kami minta ada solusi yang manusiawi,” ujar Yudhie Hargianto.Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kecamatan Gempol, Widi, menegaskan bahwa kewenangan penertiban PKL bukan berada di tingkat kecamatan.”Monggo, kalau mau jualan. Saya tidak punya wewenang untuk melarang atau membolehkan. Yang punya kewenangan itu Bupati Kabupaten Pasuruan,” kata Widi.Yudhie pun mempertanyakan alasan penertiban yang disebut karena menyebabkan kemacetan. Menurutnya, kemacetan di Gempol tetap terjadi meski PKL tidak ada.”Apakah selama tidak ada pedagang kaki lima lalu lintas tidak macet? Faktanya tetap macet.

Jadi jangan jadikan PKL sebagai kambing hitam,” tegasnya.Salah satu pedagang yang terdampak, Ridoi, mengaku sangat keberatan. Selama tidak berjualan, ia kehilangan sumber penghasilan utama.”Selama dua pekan gak jualan saya gak dapat penghasilan sama sekali. Padahal saya jualan tidak mengganggu lalu lintas,” ucap Ridoi.Hal senada juga disampaikan warga sekitar. Mereka menilai keberadaan PKL tidak mengganggu dan justru membantu perekonomian.”Orang jualan tidak mengganggu lalu lintas. Malah ramai.
Kasihan kalau dilarang terus,” kata salah satu warga.Hingga berita ini diturunkan, DPC MADAS Sedarah Pasuruan berharap Pemkab Pasuruan segera duduk bersama dengan para PKL untuk mencari solusi terbaik agar pedagang bisa kembali berjualan tanpa melanggar aturan.(Patriot merah putih com)



Komentar