SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uncategorized
Beranda » Blog » Diduga Ada Pungutan Tidak Sesuai Ketentuan pada Pengurusan Sertifikat Tanah, Warga Keluhkan Oknum Kades Desa Leces

Diduga Ada Pungutan Tidak Sesuai Ketentuan pada Pengurusan Sertifikat Tanah, Warga Keluhkan Oknum Kades Desa Leces

Probolinggo – Sejumlah warga mengaku keberatan atas dugaan pungutan dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program pemerintah di salah satu desa di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang kepala desa yang dalam berita ini ditulis berinisial Z.Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kepada awak Media Patriot Merah Putih bahwa dirinya diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.

Menurut pengakuannya, hingga lebih dari dua tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterima.Warga tersebut mempertanyakan besaran biaya yang diminta karena, menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan ketentuan bersama tiga menteri maksimal sebesar Rp150.000 untuk kebutuhan seperti pengadaan patok batas, materai, dan biaya operasional lainnya.

Apabila benar terdapat permintaan biaya di luar ketentuan tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.Media Patriot Merah Putih menyatakan akan membantu masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, masyarakat juga dipersilakan menempuh jalur hukum melalui kepolisian.Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Desa Leces untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan sehingga keterangan dari pihak kepala desa belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.

Media Patriot Merah Putih tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun data pendukung dari pihak terkait, media siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(mamad / alvin)

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Rehab Jembatan Maron Wetan Anggaran Rp200 Juta Ukurannya Lebih Kecil dari Data di Prasasti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement