
Probolinggo – Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026 senilai lebih dari Rp375 juta, menuai sorotan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Panca Mitra Sarana selaku pelaksana, dengan CV Ciag Consultant sebagai perencana, serta CV Ceremona Consultant sebagai pengawas. Namun, berdasarkan temuan tim media di lapangan, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.Beberapa kejanggalan yang ditemukan di antaranya tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Selain itu, pengawasan dari konsultan dinilai tidak terlihat selama proses pengerjaan berlangsung.Tak hanya itu, proyek tersebut juga terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm dan sepatu safety.Dalam aspek teknis, ditemukan pula pekerjaan plesteran lama yang tidak dikupas terlebih dahulu, namun langsung dilakukan pengacian menggunakan semen.

Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan bangunan ke depan.Dengan nilai anggaran yang cukup besar, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kualitas hasil pekerjaan. Oleh karena itu, proyek ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.Tim media mendorong agar Inspektorat Kota Probolinggo segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
(Tim probolinggo)



Komentar