
Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton mengeluarkan timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026). Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp5,6 miliar.Dalam mengungkap kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh di lapangan.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman mengirimkan timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melakukan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa bungkusan timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen transportasi yang dibawa.Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara.
Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan keamanan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton menghasilkan timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal.
Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Nilai tersebut berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti menghasilkan timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(adi NS)



Komentar