SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan
Beranda » Blog » Aliansi Poros Tengah Pertanyakan Dugaan Kebocoran Pendapatan dari Aset Tanah Pemkot Pasuruan

Aliansi Poros Tengah Pertanyakan Dugaan Kebocoran Pendapatan dari Aset Tanah Pemkot Pasuruan

PASURUAN – PatriotMerahPutih.com
Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan. Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mempertanyakan transparansi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Pasuruan yang disebut dikerjasamakan dengan PT Citra Bangun Sarana Mojokerto.

Aset berupa tanah seluas sekitar 33.033 meter persegi tersebut disebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan berada di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Rest Area, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kerja sama pemanfaatan aset tersebut disebut menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan perdagangan dan jasa, dengan jangka waktu sekitar 30 tahun sejak Oktober 2010.

Aliansi Poros Tengah menilai durasi kerja sama yang panjang tersebut membuat aspek transparansi penerimaan daerah menjadi hal yang patut diperhatikan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan kerja sama. Ini menyangkut aset pemerintah yang pada dasarnya merupakan bagian dari kekayaan daerah dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aliansi Poros Tengah.

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kraksaan Rutin Geledah Kamar Hunian

Menurut mereka, yang perlu dijelaskan bukan semata-mata keberadaan kerja sama, melainkan berapa nilai kontribusi yang harus dibayarkan, bagaimana mekanisme pembayarannya, berapa penerimaan yang sudah masuk ke kas daerah, serta apakah masih terdapat kewajiban atau tunggakan dari pihak yang bekerja sama.

Aliansi juga mempertanyakan bagaimana Pemerintah Kota Pasuruan memastikan seluruh kewajiban finansial dalam perjanjian telah dipenuhi dan tidak terdapat potensi pendapatan daerah yang belum tertagih.

“Kalau memang ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul potensi pendapatan daerah yang tidak tertagih atau hilang,” tegasnya.

Meski demikian, Aliansi Poros Tengah menekankan bahwa istilah “dugaan kebocoran pendapatan daerah” tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat pemeriksaan, audit, maupun verifikasi resmi dari pihak berwenang.

Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Pasuruan memberikan penjelasan terbuka mengenai status kerja sama, nilai kontribusi, mekanisme pembayaran, realisasi penerimaan daerah, serta kewajiban yang telah dan belum dipenuhi.

Usai Pemutihan Wajib Pajak tetap konsisten .Akan Kewajibannya .Membayar Pajak Kendaraan

Menurut Aliansi Poros Tengah, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Publik berhak mengetahui bagaimana aset daerah yang bernilai ekonomi besar dimanfaatkan dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat Kota Pasuruan,” pungkas Aliansi Poros Tengah.

Pewarta: Chan

Kasubdit III Unit IV Polda Jatim Panggil 2 Saksi Dugaan Pengeroyokan Dan Kekerasan Terhadap Agus Jagal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement