//Patriotmerahputih.com – Sejumlah orang tua wali murid melayangkan keluhan terkait pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga diminta setengah bagian atau setara satu semester, Banyak wali murid sempat beranggapan kebijakan pemotongan ini merupakan permintaan dari pihak Sekolah sesuai Juknis
Merespons aduan tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan secara tegas bahwa hal itu sesuai Juknis
“Saya tidak pernah mengatakan kalau yang minta itu Kemenag, tapi memang sesuai petunjuk teknis (juknis) PIP untuk kelas akhir itu yang dicairkan adalah satu semester,” ujar perwakilan sekolah, yang juga berjanji akan mengirimkan salinan juknis tersebut sebagai bukti aturan resmi.
Kendati sudah ada penjelasan, banyak orang tua mengaku keberatan dan merasa dirugikan. Sebagian besar bahkan sudah terlanjur menyusun rencana penggunaan hingga membeli perlengkapan seperti seragam dengan perhitungan dana bantuan secara utuh.
“Banyak orang tua siswa yang bilang kalau itu diminta Kemenag,” ungkap awak dari pihak media yang menerima pengaduan wali murid.
Selain soal pencairan dana, muncul juga hal lain yang menjadi sorotan:
pihak sekolah meminta buku rekening siswa yang sudah lulus untuk dikembalikan ke sekolah. Mengetahui rencana pemberitaan ini, pihak sekolah meminta agar awak media senantiasa melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita. “Kebijakan itu sudah dari pusat, bukan Kemenag sini yang membuat kebijakan itu,” tegasnya.
Sampai berita in diterbitkan pihak sekolah yang memberi klaririfikasi kalau itu peraturan sesuai juknis
sedangkan pihak dari kemenag
[5/8 09.08] : lho… tidak koq pak.. info darimana nggih .. malah harus diserap seratus persen.
[5/8 09.19] Mba: lawong itu disarankan harus diserap seratus persen.
bahkan sudah menghimbau ke semua lembaga untuk menyerap 100% dana yang di cairkan.
cuma dari lembaga nya sendiri yang tetep bersikeras meminta kembali yang 50%
Pihak Patriot Merah Putih menyatakan terima kasih atas konfirmasi tersebut dan akan terus menelusuri serta memverifikasi petunjuk teknis yang dimaksud, agar informasi yang beredar di masyarakat menjadi jelas, benar, dan tidak menimbulkan salah paham bagi semua pihak.(Alvin)



Komentar