SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investigasi
Beranda » Blog » Mobilisasi Alat Berat Tanpa Izin & Debu Proyek CV Profil Mas Ganggu Warga Malasan, Belum Ada Tanggapan

Mobilisasi Alat Berat Tanpa Izin & Debu Proyek CV Profil Mas Ganggu Warga Malasan, Belum Ada Tanggapan

PROBOLINGGO // Patriotmerahputih.com –

Sebuah alat berat diduga melanggar peraturan lalu lintas saat melintas di Jalan Raya Leces–Malasan pada Sabtu (1/8/2026). Alat berat tersebut bergerak menuju lokasi proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Probolinggo–Lumajang–Turen yang dikerjakan oleh kontraktor CV Profil Mas, namun berjalan langsung di atas badan jalan tanpa menggunakan trailer pengangkut, tanpa izin resmi, serta tanpa pengawalan pihak berwenang.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga. Penanganan penyiraman yang kurang membuat debu beterbangan dan mengganggu aktivitas sehari‑hari masyarakat sekitar.

“Kami menemukan adanya dampak lingkungan yang cukup signifikan, terutama debu yang mengganggu warga sekitar, termasuk siswa SDN Malasan dan SMA Malasan yang berada di dekat lokasi proyek,” ungkap Samat Jawara, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia wilayah Probolinggo Raya. Ia menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

Inverse Club Roadshow ke Vaporium Probolinggo, Ivan Ibrahim: Produk Hebat Lahir dari Mendengar Customer

“Ini bukan persoalan biasa. Seharusnya mobilisasi alat berat menggunakan kendaraan pengangkut dan dilengkapi izin resmi dari kepolisian. Jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan dengan roda berbahan karet, bukan alat berat seperti ini,” tegasnya.

Salah satu warga yang terdampak, Tori, turut mengeluhkan kondisi yang makin memburuk sejak proyek berjalan. Ia berharap pihak kontraktor segera mengambil langkah nyata untuk meminimalisir gangguan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patriot Merah Putih bersama LSM Penjara Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor CV Profil Mas, namun belum mendapatkan tanggapan maupun tindakan konkret. Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur, namun sampai saat ini belum ada respons resmi.

LSM Penjara Indonesia menyatakan akan kembali melayangkan surat resmi serta mengambil langkah‑langkah lanjut guna mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang agar pelanggaran dihentikan dan kerugian yang dialami warga segera ditangani.

Sambut HUT Ke-81 RI, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Badau Kibarkan Merah Putih Sepanjang 4 KM di Jalan Raya Perbatasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement