Probolinggo
Pimred www.Patriotmerahputih.com, dalam guyonannya dengan para anggotanya menyqmpaikan” Ya, itu pendapat yang cukup masuk akal.
Memiliki kartu pers (ID card pers) tidak selalu berarti seseorang adalah wartawan yang aktif atau menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
Kartu pers pada dasarnya adalah identitas yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan media atau organisasi tertentu. Seseorang bisa saja memiliki kartu tersebut karena berbagai alasan, misalnya sebagai kontributor, staf pendukung media, humas, atau bahkan dari media yang tidak lagi aktif.
Dalam praktiknya, status wartawan biasanya lebih tepat dinilai dari:
Apakah orang tersebut melakukan kegiatan jurnalistik secara nyata (mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita).
Apakah ia bekerja atau ditugaskan oleh perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Apakah ia mematuhi kode etik jurnalistik.
Apakah hasil kerjanya dipublikasikan melalui media yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, banyak wartawan yang sah juga tidak selalu membawa atau menunjukkan kartu pers setiap saat. Karena itu, kartu pers bisa menjadi salah satu indikator identitas, tetapi bukan satu-satunya bukti bahwa seseorang benar-benar berprofesi sebagai wartawan.
Jika ingin mengungkapkan opini tersebut secara lebih formal, Anda bisa mengatakan:
“Tidak semua pemegang kartu pers dapat serta-merta disebut wartawan. Kartu pers hanyalah identitas, sedangkan profesi wartawan ditentukan oleh aktivitas jurnalistik, penugasan dari perusahaan pers, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.”(Red)



Komentar